Makalah Organisasi Profesi Keguruan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Guru merupakan ujung tombak
keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan
profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam
melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai
harapan. Penyusunan makalah ini merupakan bentuk respon terhadap program
kebijakan bidang pendidikan, paling tidak kehadirannya mengingatkan kita betapa
pentingnya peran guru dan betapa pentingnya sikap seorang guru yang
professional serta berpengalaman yang tinggi sehingga saatnya nanti segala yang
dicita-citakan bersama tercapai dimana guru mampu memberikan yang terbaik bagi
kemajuan pendidikan melalui wujud keprofesionalan dan pengalaman yang tidak
diragukan lagi.Itu semua akan terjadi manakala kita mau belajar dan
menganalisis berbagai sikap yang dimiliki oleh seorang guru yang mempunyai
keteladanan yang patut dijadikan figur dan contoh anak didiknya demi kemajuan
dunia pendidikan di masa yang akan datang.
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada
masyarakat bahwa dia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya. Masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari- hari,
apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan
layanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada
anak didiknya dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara
bergaul baik dengan siswa, teman- temannya serta anggota masyarakat sering
menjadi perhatian masyarakat luas. Itulah sebabnya seorang guru dituntut untuk
bersikap dan berprilaku secara profesional agar dapat menjadi suri tauladan bagi
peserta didiknya.
Adapun pada makalah ini akan dibahas
lebih lanjut mengenai hal- hal keprofesionalan yang seharusnya dimiliki oleh
seorang guru antara lain : memiliki hubungan stakeholder kemitraan yang baik
dengan stakeholder pendidikan baik itu antara guru dan siswa, guru dengan guru,
guru dengan kepala sekolah, guru dengan masyarakat, dan dinas pendidikan
lainnya.
Perlu memahami rasional sikap profesional kependidikan,
definisi sikap profesional itu sendiri, sasaran sikap profesional serta
pengembangan sikap profesional itu sendiri. Diharapkan melalui makalah ini
dapat membantu para calon guru menjadi guru yang benar- benar profesional.
B.Rumusan
Masalah
1. Menjelaskan konsep organisasi
profesi !
2. Apa hakikat,fungsi dan tujuan dari organisasi profesi
keguruan?
3. Apa saja jenis-jenis organisasi
profesi keguruan yang ada di Indonesia?
4. Menjelaskan bagaimana Analisis
Peranan Organisasi Profesi Keguruan Dewasa ini?
5. Ruang lingkup
Organisasi Profesi Keguruan
C.Tujuan
1. Agar pembaca mengerti konsep organisasi
profesi
2. Agar pembaca mengetahui hakikat,fungsi
dan tujuan organisasi profesi keguruan.
3. Agar pembaca memahami dan mengerti
analisis peranan organisasi profesi keguruan dewasa ini.
4. Agar pembaca mengetahui ruang lingkup
organisasi profesi keguruan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Konsep
Organisasi Profesi
Di dalam perkembangannya, organisasi profesi
guru/kependidikan telah banyak mengalami diferensiasi dan diversifikasi. Hal
ini sejalan dengan terjadinya diferensiasi dan diversifikasi profesi
kependidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat
(6) bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan,”
Beberapa organisasi profesi kependidikan di indonesia,
disamping PGRI, yang sudah rilatif berkembang pesat diantaranya Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI). Organisasi ini beranggotakan para sarjana
pendidikan dari berbagai bidang pendidikan, yang didalamnya mempunyai sejumlah
himpunan sejenis seperti Himpunan Sarjana Pendidikan Biologi, Himpunan Sarjana
Pendidikan Bahasa dan sebagainya. Organisasi lain yang sudah lebih berkembang
ialah Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) yang dulu bernama
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI).
Organisasi kependidikan yang mengarah kepeda
intenasionalisasi profesi, ada yang disebut indonesian society for special
needs education (ISSE) dan Indonesian society for adapted Physical
Education (ISAPE). Kedua organisasi ini menaruh perhatian pada pendidikan
kebutuhan khusus, terutama bagi kelompok yang mengalami gangguan dalam
perkembangan baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Organisasi apapun yang di bentuk oleh sebuah profesi, tujuan
akhirnya adalah memberi manfaat kepada anggota profesi itu terutama di dalam
meningkatkan kemampuan profesional, melindungi anggota dalam melaksanakan layanan
profesional, dan melindungi masyarakat dari kemungkinan melapraktek dari
layanan profesional. (santori, djam’an, 6.22: 2009)
2. Hakikat,Fungsi
dan Tujuan Organisasi Profesi Keguruan
A. Hakikat Organisasi
Ada
banyak pendapat yang mengemukan pengertian dari organisasi. Seperti berikut
ini:
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi
adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2.
Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap
perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi
Menurut Chester I. Bernard
Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
Organisasi juga terbagi menjadi dua
bagian yaitu organisasi formal dan organisasi non-formal. dimana Organisasi
formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan
suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya. Sedangkan
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada
suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan
ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak SD, kemping ke gunung pangrango
rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
B. Hakikat
Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu :
profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme.
Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya. Profesionalitas menunjuk pada
kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam profesi
digunkan teknik dan prosedur intelektul yng harus dipelajari secara sengaja
sehingga dapat diterapkan untuk kemaslhatan orang lain. Profesional menunjuk
pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan
menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses
menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a)
derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan
(b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
paling ideal dari kode etik profesinya.
Rokhman
Natawidjaja mengemukakan beberapa kriteria sebagi ciri suatu profesi ;
1)
Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas
2) Ada
lembga pendidikan khusus untuk pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan
yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai.
3)
Ada organisasi yang mewadai para pelakunya.
4)
Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya.
5)
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku
6)
Ada pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi.
Public Trust atau Kepercayaan masyarakat yang menjadi
penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama,
kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi.
Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur
dirinya dan lebih lanjut diatur oleh masyarakat berdasarkan minat dan
kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat
itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan
layanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.
Sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur
pengabdian menurut Oemar Hamalik, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk
mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang
banyak daripada kepentingan diri sendiri.
C. Fungsi Organisasi Profesi kependidikan
Organisasi profesi kependidikan
berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan
tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional
profesi ini.
1. Fungsi Pemersatu
1. Fungsi Pemersatu
Yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Motif intrinsik dan ekstrinsik. Intrinsik, para
profesional terdorong oleh keinginannya mendapat kehidupan yang layak, sesuai
dengan tugas profesi yang diembannya. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh
tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin
kompleks.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi
kependidikan adalah meningkatkan
kemampuan profesional pengemban
profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38
tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan
profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. Bahkan
dalam UUSPN tahun 1989, pasal 31 ; ayat 4 dinyatakan bahwa :Tenaga kependidikan
berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai
dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
bangsa. Kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan kependidikan.
Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh 6 perangkat kompetensi berikut ini.
a.
Performence component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
b. Subject component
c. Professional component
d. Process component
e. Adjustment component
f. Attidudes component
Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program
terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa,
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu.
Program tidak terstruktur adalah
program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan
kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada.
Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah :
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
a. Penataran tingkat nasional
b. Supervisi
c. Pembinaan dan pengembangan sejawat
d. Pembinaan dan pengembangan individual
D. Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan
Salah satu tujuan organisasi ini
adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta
meningkatkan kesejahteraan guru.
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No.
38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu:
meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan
profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan.
Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang
profesional.
1. Organissi profesi sebagaimana telah
disebutkan dalam UU RI pasal 40 ayat 1 mempunyi tujuan untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, krir, wawasan pendidikan, perlindungan profesi,
kesejahteran, dan pengabdian dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam PP
No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan,
yaitu : meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum
ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang
handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan
memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota
suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan
bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya
melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan
martabat anggota,
merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari
perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik
melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi
keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak
mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
5. Meningkatkan dan/atau mengembangkan
kesejahteraa,
merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir
batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati
urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah
organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.
Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan
dibandingkan individu.
Selain itu organisasi profesi guru juga mempunyai
kewenangan:
1.
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru.
2.
Memberikan bantuan hukum kepada guru.
3.
Memberikan perlindungn profesi guru.
4.
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
5.
Memajukn pendidikan nasional.
3. Analisis
Peranan Organisasi Keguruan
a.
Keadaan yang Ditemui
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
Suatu perkembangan yang mengembirakan muncul menyusul keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44) terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebioh pasti terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya. Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah sebagai berikut :
1. Penjabaran yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2. Peningkatan unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara, yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3. Proses profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4. Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai profesi guru dan profesi lainnya.
5. Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi terhadap penyimpangannya.
6. Pemasyarakatan kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi guru itu.
c. Pengembangan Organisasi Keguruan
PGRI sebagai organisasi profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi profesi dari PGRI. Dalam hal ini perlu dikembangkan kerangka konseptual yang memadai dan terarah untuk melandasi program kerja mengenai pengembangan profesi itu. Kerangka konsep itu seyogianya diselaraskan dengan patokan-patokan profesional dan akademik yang digunakan sebagai dasar pengembangan standar unjuk kerja, pengembangan progran kependidikan guru, dan penataan prows profesionalisasi guru berdasarkan pendekatan pengadaan guru terpadu. Kekolegaan profesional guru sebagai suatu kesadaran profesional merpakan keharusan bagi setiap guru sebagai konsekuensi kesediaan untuk menerima tanggung jawab individual dan kolektif. Kekolegaan ini hanya dapat terwujud jika dituangkan dalam kode etik yang operasional dan diakui oleh pemerintah dan masyarakat yang tertuang dalam peraturan atau undang-undang seperti dalam UU tentang SPN.
4. Ruang lingkup
Organisasi Profesi Keguruan
A. Bentuk dan Corak Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi
kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan
keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan.
Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia,
Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE),
National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National
Union of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union
(STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India
dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan
Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance),
antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office
Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti
yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School
Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’
Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori
keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak
organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di
mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan
pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian,
matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang
etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
B. Struktur dan Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan
kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu
(1) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan
kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2)
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI); dan (3) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat
internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and
Culture Organization).
C. Keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan
corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi
Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi
profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap
pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi
profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk
organisasi yang berserikat saja.
D. Program Operasional Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi profesi
kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untuk merealisasikan hal tersebut
organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang
secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para
anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD)
atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi
kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
· Upaya-upaya yang menunjang
terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
· Upaya-upaya yang memajukan dan
mengembangkan kemampuan profesionaldan karier para anggotanya, melalui berbagai
kegiatan ilmiahdan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan
sebagainya.
· Upaya-upaya yang menunjang bagi
terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik
keamanan maupun kualitasnya.
· Upaya-upaya yang bertalian dengan
pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
5. Jenis-jenis
Organisasi Profesi Keguruan di Indonesia
Secara kuantitas, tidak berlebihan
jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan
di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai
sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang
organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu
organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang
disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah
mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.
berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
1.
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945,
setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI
adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912,
kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan
utama pendirian PGRI adalah:
a.
Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
b.
Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi)
Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”
c.
Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada
umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI adalah:
a. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan :
1. Wahana
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Wahana
untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Wahana untuk
meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan,
kesatuan, dan persatuan bangsa.
4. Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
5. Wadah bagi
para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
6. Wahana untuk
memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan
yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
b. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
1. Wahana
memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
2. Wahana
mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan
mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
3. Wahana
menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
4. Wahana
untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
5. Wahana
pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang
menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
6. Wahana
untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
7.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan
khusus.
8.
Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan,
organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi
kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
c. Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
1. Wahana
untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan
2. Wahana untuk
memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan
pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
3. Wahana untuk
mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan
harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
4. Wahana untuk
memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
5. Wahana untuk
membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
6. Wahana untuk
membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan
baik lokal, regional maupun global.
d. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
1. Menjalin
kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati
dan berdiri di atas semua golongan.
2. Menggali
dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan
dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
3. Membangun
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan
menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
e. Makna dari
terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
1. PGRI tidak
menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai
manapun.
2. PGRI
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya
secara merdeka.
3. PGRI
selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat
dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi
PGRI adalah:
a.
Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,
membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.
Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan
yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi
manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan
anggota.
d.
Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik
profesi guru Indonesia.
e.
Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada
kepentingan masyarakat.
f.
Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good
govermance).
g.
Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
h.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
i.
Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di
semua level/tingkatan.
j.
Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
k.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure
group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi
guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi
sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan
pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku
perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
Menurut Mangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atau
wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah
kebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugus sekolah.
Tujuan
MGMP adalah:
Tujuan
diselenggarakannya MGMP menurut pedoman MGMP (2004: 2) adalah:
- Tujuan umum.
Tujuan
MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan
profesionalisme guru.
- Tujuan khusus.
a) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
b) Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
c) Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
Menurut Mangkoesapoetra (2004: 2)
tujuan diselenggarakannya MGMP adalah untuk:
a) Memotivasi guru, meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat
evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai
guru profesional.
b) Meningkatkan kemampuan dan
kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
c) Mendiskusikan permasalahan yang
dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari
solusi alternative pemecahan sesuai dengan kaarakteristik mata pelajaran
masingmasing, guru, sekolah dan lingkungannya.
Peranan MGMP adalah :
Menurut
pedoman MGMP (Depdiknas. 2004: 4) MGMP berperan untuk:
a.
Mengakomodir aspirasi dari,oleh dan untuk anggota.
b. Mengakomodasi
aspirasi masyarakat/stokeholder dan siswa
c.
Melaksanakan perubahan yang lebih kreatif dan inovatif dalam proses
pembelajaran.
d.
Mitra kerja Dinas Pendidikan dalam menyebarkan informasi kebijakan pendidikan.
Sedangkan
menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) peranan MGMP adalah:
a.
Reformator
dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif.
b.
Mediator
dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru terutama dalam pengembangan
kurikulum dan sistem pengujian
c.
Supporting
agency dalam
inivasi manajemen kelas dan manajemen sekolah.
d.
Collaborator
terhadap unit
terkait dan organisasi profesi yang relevan.
e.
Evaluator
dan developer school reform dalam konteks MPMBS.
f.
Clinical dan academic supervisor dengan
pendekatan penilaian appraisal.
Adapun
fungsi MGMP menurut Mangkoesapoetra (2004: 3) adalah:
a.
Menyusun
pogram jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta mengatur jadwal
dan tempat kegiatan secara rutin.
b.
Memotivasi
para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah,
wilayah, maupun kota.
c.
Meningkatkan
mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas sehingga mampu mengupayakan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah.
3. Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada
pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini
bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.
Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di
Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI,
yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di
seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para
angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan
dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara;
(d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu,
seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan
profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari
berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi
antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi
Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang
tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia
(HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
4. Ikatan
Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di
Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang
bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut
serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung
jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para
petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan
bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara
rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah
sebagai berikut ini.
1.
Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
2.
Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan,
teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang
bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian
tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Meningatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk
menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan
pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai
berikut ini.
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwasanya organisasi profesi kependidikan atau guru adalah suatu
wadah untuk menyatukan aspirasi dan gerak langkah para guru. Adalah suatu
sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu guru harus
bertindak sesuai dengan tujuan dan sistem. Guru harus secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasiprofesi sebagai sarana perjuangan
dan pengabdian. Seperti yang telah diputuskan dalam UU RI nomor 14 th 2005
bagian kesembilan tentang guru dan dosen guru sebagai profesi harus mempunyai
organisasi profesi.
Di negara Indonesia wadah ini telah
ada yakni Perstuan Guru republik Indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan
PGRI. Orgsasi ini mempunyi tujuan mempertinggi kesadaran , sikap, mutu, dan
kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Disamping PGRI
sebagai satu-stunya organisasi guru yang diakui oleh pemerintah sampai saat
ini, ada organissi guru lain yang disebut Musyawarah Guru Mata pelajaran
(MGMP). Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi
dari guru dalam kelompoknya masing-masing. Selain itu ada juga organisasi
profesi formal resmi dibidang pendidikan yakni Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI) yang saat ini telah Mempunyai devisi-devisi antara lain:
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN), Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia
(HSPBI)
Semua organisasi pasti mempunyai
tujuan begitu juga dengan organisasi-organisasi kependidikan yang mempunyai
tujuan untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan
pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteran, dan pengabdian dalam
masyarakat.
B. Saran
Untuk para calon pendidik atau guru
sebaiknya menambah rasa ingin tahu tentang organisasi profesi kependidikan dan ruanag
lingkupnya
dengan observasi langsung pada organisai tersebut sehingga lebih tahu secara
mendalam.
Untuk para pendidik/guru sebaiknya
lebih aktif mengikuti organisasi-organisasi profesi lain selain PGRI untuk
menambah wawasan guru dan meningkatkan keprofesionalan sebagai seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pengajar. 2011. Profesi
Kependidikan. Medan: FMIPA-UNIMED
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
http://www.scribd.com/doc/8864461/Profesi
Soetjipto dan kosasi, Raflis. 2000. Profesi Keguruan.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Satory,
Djam’an dkk. 2009. Profesi Keguiruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar